Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Hati-hati Penipuan Atas Nama Bea Cukai, Sri Mulyani Ungkap Modusnya

Rabu, 22 September 2021 - 16:26:00 WIB
Hati-hati Penipuan Atas Nama Bea Cukai, Sri Mulyani Ungkap Modusnya
Menkeu Sri Mulyani ungkap modus penipuan atas nama Bea Cukai.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengingatkan masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan dengan mengatasnamakan Bea Cukai

“Jika ada yang menerima barang dari luar negeri atau melakukan pembelian daring, kemudian mendapat telepon mengatasnamakan @beacukairi dan meminta transfer uang pembayaran pajak atas barang kirimanmu, itu tidak benar!” tulis Sri Mulyani dalam akunnya di Instagram, dikutip Rabu (22/9/2021).

Dia menegaskan, Bea Cukai tidak pernah memungut uang pembayaran pajak atas barang lewat nomor rekening pribadi. Sri Mulyani menjelaskan, seluruh mekanisme pembayaran cukai dilakukan menggunakan kode billing.

@beacukairi tidak pernah meminta transfer pembayaran pajak ke rekening atas nama pribadi, apalagi sampai mengancam adanya hukuman pidana. Semua mekanisme pembayaran menggunakan kode billing. Jadi jangan sampai tertipu, ya!” ujarnya.

Sri Mulyani pun menyarankan untuk memastikan status atau tagihan bea masuk dan pajak barang kiriman, dengan langsung mengeceknya lewat website resmi Bea Cukai, beacukai.go.id/barangkiriman atau langsung hubungi Bravo Bea Cukai di 1500225.

“Untuk memastikan status atau tagihan bea masuk dan pajak barang kiriman, kamu bisa langsung cek ke beacukai.go.id/barangkiriman atau langsung hubungi BRAVO Bea Cukai di 1500225 atau melalui media sosial @bravobeacukai,” tutur Sri Mulyani. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut