Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pertandingan Persija Vs PSIM, Rekayasa Lalin di GBK Diterapkan Situasional
Advertisement . Scroll to see content

Hendak Bepergian, Simak Detail Aturan Perjalan Terbaru dari Pemerintah!

Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:03:00 WIB
Hendak Bepergian, Simak Detail Aturan Perjalan Terbaru dari Pemerintah!
Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan baru dengan menggunakan transportasi umum selama masa PPKM.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi umum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga Level 1 di seluruh wilayah Indonesia. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengeluarkan sejumlah syarat baru untuk perjalanan di masa perpanjangan PPKM, yang terangkum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Dikutip dari surat instruktu Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, berikut syarat detai perjalanan transportasi darat, laut, dan udara yang berlaku pada 10-16 Agustus 2021, sesuain level PPKM:

1. Syarat perjalanan di Jawa-Bali Wilayah PPKM level 4

Untuk transportasi umum di wilayah kriteria level 4, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) di wilayah PPKM level 4 adalah:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut