Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pertandingan Persija Vs PSIM, Rekayasa Lalin di GBK Diterapkan Situasional
Advertisement . Scroll to see content

Hendak Bepergian, Simak Detail Aturan Perjalan Terbaru dari Pemerintah!

Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:03:00 WIB
Hendak Bepergian, Simak Detail Aturan Perjalan Terbaru dari Pemerintah!
Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan baru dengan menggunakan transportasi umum selama masa PPKM.
Advertisement . Scroll to see content

Syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) di wilayah PPKM Level 2 adalah:

Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Selanjutnya, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut