Ibu Kota Negara Pindah 2024, Pengelolaan Barang Milik Negara Dialihkan ke Menkeu
Dijelaskan bahwa untuk pengelolaannya, Menkeu dapat melakukan dua mekanisme, yakni pemindahtanganan dan pemanfaatan. Selanjutnya, semua aset yang ada di IKN seperti tanah dan gedung yang saat ini dalam proses pembangunan akan masuk sebagai BMN dan bisa digunakan oleh otorita IKN.
Sebab, seluruh barang yang dibutuhkan oleh otorita IKN disediakan melalui APBN. Adapun Pemindahtanganan BMN dengan nilai sampai dengan Rp100 miliar membutuhkan persetujuan Menkeu.
Kemudian, dalam rangka pemanfaatan juga dilakukan dengan sistem yang sama yakni diberikan kepada badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dan juga tender.
RUU IKN antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap-tahap pembangunan ibu kota negara, termasuk tahap pemindahan ibu kota dan pembiayannya.
“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada Semester I-2024 dan akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," bunyi Pasal 3 RUU IKN.
Editor: Jeanny Aipassa