Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kunjungi Indonesia, Ketua MPR China Temui Prabowo di Istana Besok
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Kota Pindah, Aset Negara Nganggur Bisa Tembus Rp300 Triliun

Rabu, 26 Januari 2022 - 18:00:00 WIB
Ibu Kota Pindah, Aset Negara Nganggur Bisa Tembus Rp300 Triliun
Kemenkeu tengah memikirkan rencana pemanfaatan gedung-gedung milik pemerintah di Jakarta terkait rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. (foto: dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memikirkan rencana pemanfaatan gedung-gedung milik pemerintah di Jakarta terkait rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Aset negara yang berada di Jakarta sekitar Rp1.400 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, dari total aset tersebut, kemungkinan ada Rp300 triliun aset yang nganggur (idle), dan bisa dimanfaatkan setelah ibu kota negara pindah.

"RUU (IKN) sudah ada perintah bahwa menteri keuangan harus menyiapkan program terkait dengan pemanfaatan aset tersebut. Dari catatan kami, yang di Jakarta ada aset pemerintah sekitar Rp1.400 triliun, tapi dari itu yang bisa nanti dikategorikan idle ini angkanya masih belum fix, mungkin sekitar Rp300 triliun," ujar Rio dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/1/2022).

Rio menambahkan, Istana Negara atau rumah ibadah yang dimiliki pemerintah atau Kantor Wilayah (Kanwil) tetap harus ada di Jakarta. Kendati demikian, Rio menyebut pemanfaatan aset yang nganggur akan bergantung dari rencana perpindahannya.

"Jadi manakala perpindahannya sudah jelas, maka terhadap aset tersebut bisa dilakukan pemanfaatan," kata dia.

Dalam draft UU IKN, dijelaskan bahwa dalam rangka pemindahan ibu kota negara, barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pengelolaan barang milik negara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pemindahtanganan dan pemanfaatan. 

"Pada dasarnya kami ingin memastikan yang optimal yang diperoleh oleh negara," ucap Rio.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut