Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satu Dekade Shopee, Ciptakan Dampak bagi Ekosistem lewat Inovasi dan Kolaborasi
Advertisement . Scroll to see content

idEA dan Kemenkeu Kaji Batas Penghasilan E-Commerce yang Kena Pajak

Selasa, 15 Januari 2019 - 13:29:00 WIB
idEA dan Kemenkeu Kaji Batas Penghasilan E-Commerce yang Kena Pajak
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia E-commerce Association (idEA) dengan Kementerian Keuangan berdiskusi mengenai batas omzet pedagang e-commerce yang akan dikenai pajak. Hal ini dilakukan agar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak terbebani dengan pengenaan pajak e-commerce.

Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengatakan, saat mengadakan pertemuan dengan Kemenkeu, pihaknya menyampaikan keberatannya jika UMKM di e-commerce harus dikenai pajak. Pasalnya, hal ini dapat menghambat perkembangan UMKM yang baru tumbuh.

"Kita setuju untuk mencari formula agar usaha-usaha mikro itu belum dibebani dengan ini. Mereka sepakat, untuk ya sudah deh kalau gitu nanti kita cari levelingnya seperti apa supaya yang mikro itu tidak dibebani," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Selasa (15/1/2019).

idEA sebelumnya merasa keberatan dengan aturan pengenaan pajak untuk e-commerce yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018. Sebab, dalam beleid tersebut batas pedagang e-commerce yang dikenai pajak adalah yang berpenghasilan minimal Rp4,8 miliar per tahun.

Dengan demikian, jika batas penghasilan yang dikenakan pajak tepat sararan maka hanya pedagang yang sudah usahanya besar yang dikenakan pajak e-commerce. Sementara, bagi UMKM yang masih berkembang bisa leluasa mengembangkan usahanya melalui e-commerce

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut