Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satu Dekade Shopee, Ciptakan Dampak bagi Ekosistem lewat Inovasi dan Kolaborasi
Advertisement . Scroll to see content

idEA dan Kemenkeu Kaji Batas Penghasilan E-Commerce yang Kena Pajak

Selasa, 15 Januari 2019 - 13:29:00 WIB
idEA dan Kemenkeu Kaji Batas Penghasilan E-Commerce yang Kena Pajak
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

"Mikro itu tidak dibebani sementara yang sudah stabil usahanya sudah cukup besar maka menjalani kewajiban membayar pajak," kata dia.

Dalam pertemuan kemarin, formula batas penghasilan pengenaan pajak ini masih belum menemukan titik temu. Pasalnya, baik idEA maupun pemerintah memiliki pendapat masing-masing mengenai kisaran pendapatan yang akan dikenakan pajak.

"Draf awalnya kita mau bagi berdasarkan usaha mikro. Usaha mikro adalah mereka yang omzetnya sampai Rp300 juta per tahun. Ini pun belum ketok palu, masih dikskusi dan dipelajari lebih lanjut. Ada banyak versilah ada yang minta Rp300 juta, Rp100 juta, ada yang Rp4,8 miliar," ucapnya.

Rabu mendatang pihaknya akan melakukan pertemuan kembali dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ditargetkan, penyatuan pemikiran ini dapat selesai sebelum 1 April mendatang saat PMK 210 diterapkan.

"Kita targetkan sebelum jauh sebelum 1 April sudah selesai agar sudah ada kepastian pas 1 April ini tetap dijalankan atau tidak," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut