idEA dan Kemenkeu Kaji Batas Penghasilan E-Commerce yang Kena Pajak
"Mikro itu tidak dibebani sementara yang sudah stabil usahanya sudah cukup besar maka menjalani kewajiban membayar pajak," kata dia.
Dalam pertemuan kemarin, formula batas penghasilan pengenaan pajak ini masih belum menemukan titik temu. Pasalnya, baik idEA maupun pemerintah memiliki pendapat masing-masing mengenai kisaran pendapatan yang akan dikenakan pajak.
"Draf awalnya kita mau bagi berdasarkan usaha mikro. Usaha mikro adalah mereka yang omzetnya sampai Rp300 juta per tahun. Ini pun belum ketok palu, masih dikskusi dan dipelajari lebih lanjut. Ada banyak versilah ada yang minta Rp300 juta, Rp100 juta, ada yang Rp4,8 miliar," ucapnya.
Rabu mendatang pihaknya akan melakukan pertemuan kembali dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ditargetkan, penyatuan pemikiran ini dapat selesai sebelum 1 April mendatang saat PMK 210 diterapkan.
"Kita targetkan sebelum jauh sebelum 1 April sudah selesai agar sudah ada kepastian pas 1 April ini tetap dijalankan atau tidak," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk