Iklan Rokok di Internet Jadi Polemik, Kemenkominfo Akan Rapat dengan Kemenkes
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir iklan rokok di internet dan media sosial. Hal ini untuk menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menkominfo Rudiantara mengatakan, berdasarkan investigasinya terdapat 114 Uniform Resource Locator (URL) yang telah melanggar Undang-Undang (UU) kesehatan dan langsung diproses. Pasalnya, kanal internet tersebut memperagakan dan menampilkan wujud rokok dalam iklannya.
"Kamis saya dapat surat Menkes dari wartawan, langsung saya minta crawling, profiling. Sorenya ada surat dari Menkes, hasilnya sudah ada (114 URL)," ujarnya di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Untuk menindaklanjuti hal ini, pihaknya akan mengadakan rapat dengan Menkes Nila Moeloek agar jelas iklan jenis apa yang melanggar aturan Kemenkes. Hal ini agar Kominfo bisa lebih tepat memfilter iklan-iklan rokok di media sosial.
"Saya sudah minta pada Bu Menkes kasih guidance, Kominfo kan bukan yang jago sehingga kita minta Menkes menjabarkan. Kita sudah mengusulkan tinggal nunggu dari Kemenkes," kata dia.