Iklan Rokok di Internet Jadi Polemik, Kemenkominfo Akan Rapat dengan Kemenkes
Dia melanjutkan, 114 URL yang ditemukan ada yang merupakan unggahan individu yang mana hal ini bukan kesalahan produsen rokok. Sebab, dalam media sosial siapa pun bisa mengunggah konten-konten secara bebas.
"URL belum tentu ditayangkan produsen rokok karena ada juga URL posting-an individu di medsos jadi ditayangkan saja sesuka dia jadi kita enggak bisa salahkan produsen," ucapnya.
Oleh karenanya, saat ini untuk sementara dia hanya memblokir iklan-iklan rokok yang secara gamblang melanggar pedoman iklan yang sesuai dengan aturan Kemenkes. Hingga selanjutnya, pihak Kemenkes menjelaskan dengan pasti iklan seperti apa yang harus diblokir.
"Yang nyata melanggar, nyata ditulis, memperagakan wujud rokok itu aja dulu (yang diblokir). Karena itu tidak bisa multi interpretasi," tutur dia.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo telah menelusuri konten iklan rokok di dunia maya dan menemukan 114 kanal yang memuat konten tersebut di platform Facebook, Instagram dan YouTube.
Konten-konten tersebut dinilai melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat 3 butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
Editor: Ranto Rajagukguk