Ikuti SKB 3 Menteri, Libur Lebaran 2018 Tetap 10 Hari
"Bagi pekerja buruh yang cuti bersama akan kurangi cuti tahunan dan upah akan dibayar ketika cuti. Kalau tidak libur maka wajib diberikan upah seperti biasa, kalau lebih dari jam kerja maka diberikan upah lembur," kata Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri di kesempatan yang sama.
Cuti bersama ini untuk sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Selanjutnya, empat Menteri Koordinator akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di K/L terkait. Setiap K/L akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan surat edaran.
"Dengan penjelasan ini, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif," tutur Puan.
Editor: Ranto Rajagukguk