Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026
Advertisement . Scroll to see content

IMF Sepakat Beri Pinjaman Rp43 Triliun untuk Sri Lanka

Jumat, 02 September 2022 - 06:46:00 WIB
IMF Sepakat Beri Pinjaman Rp43 Triliun untuk Sri Lanka
Sri Lanka telah mencapai kesepakatan awal dengan IMF ntuk memperoleh pinjaman sekitar 2,9 miliar dolar AS atau setara Rp43,21 triliun. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KOLOMBO, iNews.id - Sri Lanka telah mencapai kesepakatan awal dengan Dana Moneter Internasional (IMF) untuk memperoleh pinjaman sekitar 2,9 miliar dolar AS atau setara Rp43,21 triliun pada hari Kamis (1/9/2022) waktu setempat. Langkah ini merupakan salah satu cara negara itu untuk jalan keluar dari krisis ekonomi terburuknya.

Mengutip Reuters, perjanjian tersebut disetujui oleh manajemen IMF dan dewan eksekutifnya. Langkah selanjutnya akan bergantung pada otoritas Sri Lanka yang menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang telah disepakati sebelumnya.

"Perjanjian tingkat staf ini hanyalah awal dari jalan panjang di depan bagi Sri Lanka untuk keluar dari krisis," ujar pejabat senior IMF Peter Breuer di Kolombo dikutip, Jumat (2/9/2022).

"Pihak berwenang telah memulai proses reformasi dan penting untuk melanjutkan jalan ini dengan tekad," sambungnya.

Persyaratan IMF untuk pinjaman juga termasuk menerima jaminan pembiayaan dari kreditur resmi Sri Lanka dan upaya negara untuk mencapai kesepakatan dengan kreditur swasta.

Program yang akan berjalan selama empat tahun akan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah, mendorong konsolidasi fiskal, memperkenalkan harga baru untuk bahan bakar dan listrik, menaikkan belanja sosial, meningkatkan otonomi bank sentral dan membangun kembali cadangan devisa yang habis.

Menurut data bank sentral, cadangan devisa Sri Lanka mencapai 1,82 miliar dolar AS pada Juli 2022.

"Mulai dari salah satu tingkat pendapatan terendah di dunia, program ini akan menerapkan reformasi pajak besar. Reformasi ini termasuk membuat pajak penghasilan pribadi lebih progresif dan memperluas basis pajak untuk pajak penghasilan badan dan PPN. Program ini bertujuan untuk mencapai surplus primer sebesar 2,3 persen dari PDB pada tahun 2024,” tulis pernyataan itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut