Ingat, Hari Ini Batas Terakhir Pelaporan SPT Pajak
JAKARTA, iNews.id - Tanggal 30 April menjadi batas terakhir bagi wajib pajak (WP) untuk melaporkan SPT Pajak 2019. Pelaporan tersebut berlaku baik untuk WP orang pribadi maupun WP badan.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, batas waktu pelaporan SPT untuk WP OP sudah diundur dari 30 Maret menjadi 30 April. Oleh karena itu, WP diharapkan segera melaporkan kewajiban pajaknya.
“Jadi untuk orang pribadi, kami masih tunggu sampai dengan tanggal 30 April 2020,” kata Suryo, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, untuk WP Badan tak berubah yakni 30 April. Namun, perusahaan diberikan relaksasi pelaporan dokumen kelengkapan SPT hingga 30 Juni. Dokumen itu di antaranya laporan keuangan dan laporan lain.
"Tapi untuk tanggal 30 April ini, diberikan kesempatan hanya transkrip elemen laporan keuangan untuk wajib pajak badan, disertakan di SPT atau laporan keuangan sederhana yang berupa neraca-neraca sederhana untuk wajib pajak orang pribadi, yang perlu disertakan pada waktu menyampaikan SPT paling lambat tanggal 30 April 2020," tuturnya.
Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan, WP bisa melaporkan pajak secara online. Pasalnya, DJP menerapkan kebijakan work from home (WFH) akibat pandemi Covid-19.
"Pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020 sehingga penyampaian SPT Tahunan tidak bisa dilakukan secara langsung," kata Hestu.
Hestu mengatakan, WP bisa melaporkan SPT lewat e-filing ataupun e-form yang ada di laman www.pajak.go.id. WP bisa berkonsultasi dengan petugas pajak lewat berbagai saluran seperti telepon, email, chat, dan saluran komunikasi daring lainnya.
Editor: Rahmat Fiansyah