Ingat, Mulai 1 April Penumpang Pesawat Bisa Pakai GeNose C19 untuk Syarat Perjalanan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelaku perjalanan yang baru. Hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, dalam SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 ada beberapa poin pembaharuan di dalamnya. Termasuk juga ada poin tambahan terkait pemberlakuan GeNose C19.
“Ini pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya yaitu pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan orang dengan angkutan udara,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Dengan adanya SE ini, GeNose C19 bisa menjadi alternatif yang dapat dipilih oleh penumpang. Sebelumnya para penumpang menggunakan PCR test dan Rapid Test Antigen sebagai persyaratan perjalanan orang.
“Tes GeNose bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang dapat dipilih penumpang sebagai persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen yang sudah berlaku sebelumnya,” katanya.
Terhadap terbitnya SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021, Kemenhub meminta kepada seluruh operator transportasi termasuk stakeholder untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan baik oleh Gugus Tugas. Sementara untuk SE Kemenhub saat ini masih dalam proses penyusunan.
“Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas,” ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk