Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ingat! Pedagang Dilarang Tolak Pembayaran pakai Uang Tunai

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:53:00 WIB
Ingat! Pedagang Dilarang Tolak Pembayaran pakai Uang Tunai
ilustrasi pembayaran pakai rupiah. BI larang pedagang tolak pembayaran pakai uang fisik (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) melarang pedagang menolak menerima rupiah dalam bentuk tunai atau non-tunai sebagai alat pembayaran di Indonesia. Sebab, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah.

Menurut Deputi Gubernur BI Doni P Joewono hal itu sesuai yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Sehingga, kami tetap mendorong walaupun Bank Indonesia mendorong digitalisasi, tapi merchant itu wajib menerima rupiah, menerima rupiah dalam bentuk fisik," ujar Doni dalam konferensi pers RDG BI, Rabu (16/10/2024).

Doni menjelaskan, penggunaan uang tunai dan digital rupiah hanya sebagai alternatif metode pembayaran. Dengan ini, uang tunai tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

"Sehingga pada prinsipnya sebenarnya itu kan uang tunai dan non tunai itu cara bayar, tetapi tetap dalam bentuk rupiah," tutur dia.

Adapun BI tetap mencetak uang kartal yang diperuntukkan sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan ini, bank sentral melarang warung maupun merchant untuk menolak pembayaran dengan uang tunai.

"Ini sekali lagi saya tegaskan memang berkali-kali pertanyaaan yang sama, jadi kita mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai," kata Doni.

Berdasarkan data BI, transaksi QRIS telah mencapai 4,8 miliar, melampaui target tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 2,5 miliar, atau meningkat 163,63 persen.

Pengguna QRIS saat ini juga  mencapai 53,3 juta, hampir 82 persen dari target 55 juta, dan terdapat 34,2 juta merchant yang terdaftar.

Sementara dari pengelolaan uang rupiah, jumlah uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,96 persen (yoy) menjadi Rp1.057,4 triliun.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut