Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BCA Expo 2025 Tawarkan Bunga Spesial Mulai dari 1,65 Persen untuk KPR dan Kredit Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Punya Rumah? Simak Tips Menabung DP Rumah

Minggu, 25 Agustus 2019 - 17:10:00 WIB
Ingin Punya Rumah? Simak Tips Menabung DP Rumah
Menabung. (Foto: ilustrasi/US Gov)
Advertisement . Scroll to see content

3. Lama Waktu Menabung

Setelah mengetahui berapa besaran DP dan uang yang bisa disisihkan setiap bulan, Anda bisa menentukan lama waktu untuk menabung.

Jika DP yang dibutuhkan Rp24 juta dan uang yang ditabung Rp1,7 juta per bulan, maka Anda mendapatkan gambaran bisa mencapainya sekitar 1,5 tahun saja.

Meski begitu, kini mulai banyak pengembang yang menawarkan fasilitas cicilan DP sehingga Anda bisa mengajukan KPR ke bank jauh lebih cepat dibanding menabung sendiri.

4. Menabung Lebih Giat

Harga rumah kerap naik lebih pesat dari perkiraan. Saat Anda menabung bisa jadi harga rumah yang hendak Anda beli meningkat tajam. Untuk itu,, Anda harus menabung lebih giat.

Dalam konteks ini, Anda bisa meningkatkan porsi tabungan di atas 28 persen, namun jangan terlalu banyak karena berpotensi mengganggu pengeluaran. Anda juga bisa memasukkan penghasilan di luar rutin seperti bonus, hadiah, atau penjualan aset untuk tambahan tabungan DP.

5. Pakai Layanan Otomatis Menabung

Meskipun sudah berkomitmen kuat untuk menabung, seringkali kita lupa untuk menyisihkan gaji akibat adanya kebutuhan lain. Ada baiknya menggunakan layanan penyimpanan otomatis yang disediakan bank.

Saat ini, beberapa bank menyediakan fitur menabung otomatis di dalamnya. Nasabah bisa menentukan langsung besaran uang yang ditargetkan setiap bulan untuk ditabung.

6. Pilih Suku Bunga KPR

Ketika anda sudah memiliki uang yang cukup untuk DP, Anda tinggal menentukan bank penyedia jasa KPR. Untuk memilih bank yang tepat, Anda wajib mengetahui sistem bunga yang diberlakukan bank, apakah tetap (fixed rate), mengambang (floating rate), atau kombinasi.

Sistem fixed rate biasanya berlaku untuk pembelian rumah subsidi atau rumah nonsubsidi dengan konsep syariah. Sistem ini lebih aman dari fluktuasi suku bunga bank meski cicilan yang dibayarkan lebih tinggi.

Sementara sistem floating rate menerapkan cicilan yang tidak sama setiap bulannya. Namun, perbedaannya tidak signifikan, kecuali terjadi krisis ekonomi.

Sistem kombinasi bisa menjadi pilihan karena periode awal biasanya 1-5 tahun, suku bunga tetap sebelum berlaku floating rate. Tapi, Anda bisa mengajukan fixed rate baru bila masa berlaku fixed rate yang lama habis.

Selain itu, jangan lupa untuk mengunjungi pameran karena biasanya banyak bank yang memberikan suku bunga KPR yang menarik. Selamat mencoba!

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut