Ini 4 Kebijakan Ekonomi Jokowi yang Harus Dilanjutkan
"Harga gas kita yang tidak kompetitif dengan negara tetangga itu membuat produksi industri kita menjadi kurang berdaya saing. Itu kan belum terealisasi sampai sekarang," ucapnya.
Kemudian, dalam PKE jilid 16, pemerintah mewajibkan eksportir untuk membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri. Eksportir yang terkena aturan ini adalah pelaku usaha yang mengekspor hasil sumber daya alam (SDA) seperti pertambangan dan perkebunan.
Meski memaksa eksportir SDA membawa pulang DHE, pemerintah tidak melarang mereka untuk menggunakan DHE untuk keperluan impor maupun bayar utang. Menurut dia, hingga saat ini kebijakan ini belum terealisasi secara maksimal.
"Soal DHE ini sosialiasinya harus didorong terus insentif untuk DHE sehingga banyak uang yang di luar negeri bisa masuk ke Indonesia, khsususnya dari penjualan SDM," kata dia.
Selain itu, dalam PKE XVI pemerintah juga memberikan insentif pajak seperti tax holiday yang cakupan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang bisa diberikan akan diperluas. Perluasan yang menyasar industri perintis dari hulu hingga hilir ini dapat mendorong investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI).
Pemerintah juga memberikan insentif pajak lainnya berupa tax allowance yang dimuat dalam PP Nomor 9 Tahun 2016. Tax allowance merupakan keringanan berupa potongan pajak 30 persen, maksimal dihitung dari besar investasi yang ditanamkan, serta kompensasi kerugian yang tidak lebih dari 10 tahun.
"Untuk insentif tax holiday, tax allowance, itu bagus cuma harus diperhatikan juga efektivitasnya. Itu perlu dilanjutkan tapi perlu dimodifikasi agar tepat sasaran," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk