Ini Alasan OJK Tunjuk Bank Jangkar untuk Menjaga Sistem Keuangan
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memilih bank jangkar alias bank penyangga likuiditas di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut untuk menjaga sistem keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, penetapan bank jangkar untuk mengatasi risiko likuiditas dan rasio kredit bermasalah (NPL) akibat wabah virus corona.
Dia mengatakan, bank-bank yang selama ini menjadi supplier di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) mengalami kelebihan likuiditas setelah Bank Indonesia (BI) menurunkan batas Giro Wajib Minimum (GWM).
"Begitu diturunkan GMW, bank yang paling menikmati adalah yang menjadi bank-bank supplier di PUAB," kata Wimboh, Senin (11/5/2020).
Dia mengatakan, bank-bank jangkar yang ditunjuk akan bertindak sebagai channeling bagi bank-bank lain yang mengalami kesulitan likuiditas akibat merestrukturisasi kredit nasabah. Dengan kata lain, kata dia, skema ini berkaitan erat dengan keringanan kredit.
"NPL kita sanggah, likuiditas dijaga oleh Bank Indonesia dan Kemenkeu, jangan sampai ada bank yang mengalami permasalahan likuiditas," ucap Wimboh.
Dia mengatakan, likuiditas di PUAB saat ini mencukupi. Hal ini terlihat dari suku bunga PUAB yang masih normal dan likuiditas yang tinggi. Selain GWM, kata dia, likuiditas bank jangkar akan dijaga, termasuk dari dana hasil penjualan Surat Berharga Negara (SBN) pemerintah.
"BI selalu bekerja sama dengan OJK termasuk Kementerian Keuangan memberikan ruang bagi sektor keuangan agar likuiditasnya jangan sampai terbuang percuma," ujarnya.
OJK, kata Wimboh, hingga saat ini masih membahas bank-bank yang akan ditunjuk menjadi bank jangkar. Yang jelas, kriteria utama bank jangkar yaitu yang selama ini menjadi pensuplai utama likuiditas di PUAB.
"Bank pensuplai di PUAB ini banyak, tapi apaakah bank pensuplai utama, bank Himbara atau bank swasta berapa ini akan kita finalisasi segera," ujarnya.
Editor: Rahmat Fiansyah