Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Barang Mewah untuk Mobil di Bawah 1.500 cc
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru. Insentif tersebut hanya berlaku untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, industri otomotif merupakan salah satu sektor yang terkenda dampak Covid-19 paling besar.
"Untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor, maka pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor," katanya, Kamis (11/2/2021).
Menurut Airlangga, relaksasi pajak ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memberikan lompatan pada perekonomian. Dia menilai, kebijakan tersebut tak hanya diterapkan di Indonesia karena negara lain seperti Malaysia menerapkan pengurangan pajak untuk kendaraan bermotor.
Pemberian insentif berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100 persen, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen, dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen.