Ini Aturan Baru untuk Pengemudi Kendaraan Logistik di Jawa-Bali Selama PPKM
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru untuk pengemudi kendaraan logistik di wilayah Jawa-Bali selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aturan baru tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021, tentang aturan perjalanan darat dan persyaratan pengemudi kendaraan logistik di wilayah Jawa-Bali.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan aturan ini, antara lain mensyaratkan pengemudi kendaraan logistik menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes Antigen.
Berikut ketentuan lengkap SE Menhub Nomor 90 Tahun 2021 bagi pengemudi yang melakukan perjalanan angkutan/kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Jawa-Bali selama PPKM:
1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan
2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan
3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Terkait pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan.
Editor: Jeanny Aipassa