Ini Aturan Berkendara dan Transportasi Umum selama PSBB
Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sementara operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.
“Sesuai yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot," katanya.
"Ini sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran No 11 dan No 14 tahun 2020. Sementara ketentuan untuk transportasi antarkota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan”, ujarnya.
Untuk penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas dua orang per baris, kecuali berasal dari satu domisili yang sama. Sementara untuk sepeda motor baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi) tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer," katanya
Editor: Dani M Dahwilani