Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Airlangga Pamer Program Prakerja Ikut Dicontoh Thailand hingga Maroko
Advertisement . Scroll to see content

Ini Besaran Gaji Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Direktur Eksekutif Rp77,5 Juta

Jumat, 04 Desember 2020 - 17:28:00 WIB
Ini Besaran Gaji Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Direktur Eksekutif Rp77,5 Juta
Jokowi telah meneken Perpres No 81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif serta Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif serta Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Pada perpres tersebut diatur besaran gaji pengelola program kartu prakerja.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja disebutkan manajemen pelaksana adalah unit yang melaksanakan kartu prakerja. Di mana Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terdiri atas direktur eksekutif dan maksimal lima direktur.

“Hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp77.500.000,” bunyi kutipan pasal 2 ayat 2 huruf a.

Selain itu, diatur juga besaran lima direktur di Manajemen Kartu Prakerja, yakni direktur operasi gajinya sebesar Rp62.000.000. Lalu gaji direktur teknologi sebesar Rp58.0OO.O00.

“Gaji direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem sebesar Rp54.250.00O.  Gaji direktur pemantauan dan evaluasi sebesar Rp47.000.000. Kemudian gaji direktur hukum, umum, dan keuangan sebesar Rp47.000.000,” bunyi kutipan pasal 2 ayat 2 huruf b,c,d,e,f. 

Di dalam Perpres tersebut juga disebutkan gaji tersebut merupakan penghasilan bersih yang diterima direktur eksekutif dan para direktur.  
Tidak hanya gaji, diatur juga fasilitas perjalanan dinas dalam bentuk biaya perjalanan. Di mana untuk direktur eksekutif diberikan setara setara biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputi, Staf Ahli Menteri, Sekda Provinsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut