Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cak Imin Minta Pemda Proaktif Perbarui Data PBI BPJS, Bantuan Harus Tepat Sasaran
Advertisement . Scroll to see content

Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Diusulkan Berlaku Tahun Depan

Selasa, 03 September 2019 - 10:59:00 WIB
Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Diusulkan Berlaku Tahun Depan
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk ASN dan TNI/Polri, persentase gaji yang dipotong tetap 5 persen, namun penghasilan yang dipotong akan dihitung berdasarkan take home pay (THP), bukan gaji pokok. Batas atas juga naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta.

3. Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja

Kelas I Rp160.000 per bulan (sebelumnya Rp80.000)
Kelas II Rp110.000 per bulan (sebelumnya Rp51.000)
Kelas III Rp42.000 per bulan (sebelumnya Rp25.500)

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut