Ini Catatan Ekonom soal Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja
Catatan kedua, Bhima menyebut pengawasan dari kementerian atau dinas kesehatan akan menjadi kunci kesuksesan protokol kesehatan. Sebab, penting dilakukan semacam random check seperti sidak ke tempat kerja sehingga langsung dilakukan sanksi atau langkah perbaikan kepada pemilik perusahaan agar tertib sesuai peraturan.
"Jangan sampai ada diskriminasi, yang satu sudah tertib tapi banyak perkantoran lain yang tidak mematuhi," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi virus corona.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan. Dia menyebut besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," katanya di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Editor: Ranto Rajagukguk