Ini Catatan Ekonom soal Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi Covid-19. Adapun panduan ini dikeluarkan untuk menghadapi fase new normal.
Melalui buku Panduan Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Industri, ada beberapa yang harus dilakukan para pelaku usaha terhadap tempat kerja dan karyawannya, di antaranya: perusahaan wajib sediakan lingkungan kerja yang aman, koordinasi dengan dinas kesehatan, dan fasilitas sarana karantina.
Melihat hal tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira memberikan beberapa catatan terkait terbitnya panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri.
Pertama, menurutnya tidak semua tempat kerja dapat menyediakan protokol kesehatan yang memadai misalnya terkait ketersediaan hand sanitizer dan masker. Untuk perusahaan sedang dan besar mungkin tidak ada persoalan, tetapi untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pasti akan ada tambahan cost atau biaya.
"Di sini peran pemerintah penting untuk lakukan pemberian subsidi kepada perkantoran dengan skala kecil atau UMKM. Dimulai dari menjamin ketersediaan masker dan sosialisasi protokol kesehatan yang aman," ujar Bhima kepada iNews.id, Minggu (24/5/2020).