Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Agar Pulsa Tidak Tersedot Saat Menyalakan Data: Tips Ampuh Biar Dompet Aman
Advertisement . Scroll to see content

Ini Kategori Jenis Pulsa yang Kena Pajak

Jumat, 29 Januari 2021 - 21:15:00 WIB
Ini Kategori Jenis Pulsa yang Kena Pajak
Pengenaan pajak (PPN dan PPh) pulsa sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan untuk memberikan kepastian hukum serta penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan  Pajak Penghasilan (PPh) pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer.  Diketahui, pengenaan pajak (PPN dan PPh) pulsa sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. 

"Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT tahunannya," ujar Hestu di Jakarta, Jumat (29/1/2021). 

Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan baru ini: 

1. Pulsa dan kartu perdana 

Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai faktur pajak sehingga tidak perlu membuat lagi faktur pajak secara elektronik (eFaktur).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut