Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Agar Pulsa Tidak Tersedot Saat Menyalakan Data: Tips Ampuh Biar Dompet Aman
Advertisement . Scroll to see content

Ini Kategori Jenis Pulsa yang Kena Pajak

Jumat, 29 Januari 2021 - 21:15:00 WIB
Ini Kategori Jenis Pulsa yang Kena Pajak
Pengenaan pajak (PPN dan PPh) pulsa sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

2. Token listrik 

PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrikberupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya. 

3.Voucer 

PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut