Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Dibayar, Tunggu Aset Perusahaan Terjual
Advertisement . Scroll to see content

Ini Manfaat RUU Cipta Kerja, Pesangon Dilindungi Pemerintah

Rabu, 30 September 2020 - 21:42:00 WIB
Ini Manfaat RUU Cipta Kerja, Pesangon Dilindungi Pemerintah
RUU Cipta Kerja memberi kepastian hukum perlindungan jaminan pesangon. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan 7.000 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)  Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Dalam pembahasan itu, terdapat kepastian hukum perlindungan jaminan pesangon, kemudahan percepatan perizinan dan atau legalitas usaha dengan disahkannya.  

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, dengan diselesaikannya pembahasan DIM ini, proses penyelesaian RUU Cipta Kerja secara substansi sudah selesai dibahas. "Tinggal dilakukan sinkronisasi dan perumusan oleh Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus sampai dengan dihasilkan final-draft RUU Cipta Kerja yang segera disahkan di Rapat Paripurna," kata Susiwijono, Rabu (30/9/2020)

Dia menyatakan, masyarakat bisa mendapatkan jaminan mendapat pesangon dari pemerintah bila ada pemutusan hubungan kerja (PHK), kemudahan perizinan usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi. Selanjutnya, sertifikasi halal gratis bagi UMKM, kepastian pemanfaatan lahan hutan bagi masyarakat, dan kemudahan perizinan untuk bidang perikanan dan kelautan.  

Susiwijono berbagi ringkasan singkat kemudahan dan manfaat RUU Cipta Kerja, sebagai berikut:

UMKM dan Koperasi

Perizinan berusaha memberikan kemudahan dan juga kepastian bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut