Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Link Cek PIP Kemdikbud 2025 lewat HP untuk Dapat Bantuan hingga Rp1,8 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kemdikbud Ungkap Alasan Klaster Pendidikan Dicabut dari Draf RUU Cipta Kerja

Jumat, 25 September 2020 - 10:27:00 WIB
Kemdikbud Ungkap Alasan Klaster Pendidikan Dicabut dari Draf RUU Cipta Kerja
Ilustrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi DPR akhirnya mencabut klaster pendidikan dari draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Pencabutan tersebut merupakan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdikbud Ainun Na'im mengatakan, salah satu alasan pencabutan karena dunia pendidikan dinilai tak akan banyak mendapatkan manfaat jika klaster pendidikan tetap masuk dalam draf RUU Ciptaker. Penilaian tersebut merupakan usulan dari berbagai kalangan.

"Berbagai masukan masyarakat sangat baik untuk bersama-sama memajukan pendidikan Indonesia," ucapnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Ainun mengungkapkan, keputusan pencabutan dilakukan dalam rapat kerja pembahasan RUU Ciptaker pada Kamis, 24 September 2020. "Pemerintah dan Badan Legislasi DPR telah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja," ujarnya.

Kemdikbud, menurut Ainun, mendengarkan aspirasi dan masukan dari pemangku kepentingan pendidikan, organisasi pendidikan dan masyarakat terkait usulan mengubah, menghapus atau menetapkan pengaturan baru. Hal itu terkait beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut