Kemdikbud Ungkap Alasan Klaster Pendidikan Dicabut dari Draf RUU Cipta Kerja
JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi DPR akhirnya mencabut klaster pendidikan dari draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Pencabutan tersebut merupakan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdikbud Ainun Na'im mengatakan, salah satu alasan pencabutan karena dunia pendidikan dinilai tak akan banyak mendapatkan manfaat jika klaster pendidikan tetap masuk dalam draf RUU Ciptaker. Penilaian tersebut merupakan usulan dari berbagai kalangan.
"Berbagai masukan masyarakat sangat baik untuk bersama-sama memajukan pendidikan Indonesia," ucapnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Ainun mengungkapkan, keputusan pencabutan dilakukan dalam rapat kerja pembahasan RUU Ciptaker pada Kamis, 24 September 2020. "Pemerintah dan Badan Legislasi DPR telah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja," ujarnya.
Kemdikbud, menurut Ainun, mendengarkan aspirasi dan masukan dari pemangku kepentingan pendidikan, organisasi pendidikan dan masyarakat terkait usulan mengubah, menghapus atau menetapkan pengaturan baru. Hal itu terkait beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.