Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Bisa Intip Uang Elektronik dan Rekening Digital Mulai 2026, Ini Tujuannya
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan DJP soal RUU Tax Amnesty yang Masuk Prolegnas 2025

Jumat, 22 November 2024 - 17:18:00 WIB
Ini Penjelasan DJP soal RUU Tax Amnesty yang Masuk Prolegnas 2025
DJP akan mendalami terlebih dahulu terkait masuknya RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty dalam Prolegnas 2025. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Hasilnya, negara mengumpulkan uang tebusan Rp130 triliun, data deklarasi sebesar Rp4.813,4 triliun dan repatriasi sebesar 146 triliun. 

Kemudian, pada 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang berlaku pada Tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, sesuai dengan amanah dari Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP).

Program ini selanjutnya dikenal dengan tax amnesty jilid II. Kebijakan ini bisa mengumpulkan dana dari setoran PPh buat negara sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut