Ini Poin-Poin Rencana PPKM Mikro Darurat yang Diberitakan Media Asing
JAKARTA, iNews.id – Indonesia sedang menghadapi gelombang kedua Covid-19 dengan lonjakan kasus yang signifikan. Hal itu mendorong pemerintah mengeluarkan rencana kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat guna menekan laju penyebaran virus corona.
Meski belum diumumkan secara resmi, beragam poin aturan terkait PPKM Mikro Darurat telah beredar dikalangan media, bahkan diberitakan oleh media asing. Informasi di kalangan media menyebut pemerintah akan mengumumkan tentang PPKM Mikro Darurat pada Kamis (1/7/2021).
Dilansir dari media Singapura, The Straits Times, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memimpin rapat terbatas kabinet pada Selasa (29/6/2021) untuk membahas kebijakan baru dalam menekan kasus Covid-19. Dimana sebutan kebijakan baru tersebut di namakan PPKM Darurat, menurut sumber dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota DPR.
The Straits Times menyebut Indonesia berencana untuk memberlakukan pembatasan yang lebih ketat mulai Rabu (30/6/2021), ketika negara terpadat di Asia Tenggara itu memerangi gelombang kedua infeksi virus corona yang didorong oleh varian Delta yang lebih menular.
"Langkah-langkah baru yang dibicarakan dalam pembatasan yang lebih ketat itu mungkin mengharuskan semua pekerja di sektor yang tidak penting untuk bekerja dari rumah atau work from home (wfh) dan melarang makan di restoran," kata seorang anggota komite kesehatan DPR, seperti dikutip The Straits Times.
Selain itu, hanya 25 persen karyawan atau pegawai yang diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan tempat makan di restoran dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas.
Disebutkan pulan bahwa meski memberlakukan PPKM Mikro Darurat, layanan transportasi termasuk penerbangan domestik akan diizinkan beroperasi hanya bagi penumpang yang telah divaksinasi dan memiliki hasil tes PCR negatif.
Namun aturan tersebut belum jelas ketetapannya akan berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah, di mana kasus telah meningkat tajam bulan ini.
Dalam pemberitaannya, Straits Times meneyebut daerah di Indonesia yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain Ibu Kota Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus di Jawa, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung di Jawa Barat, dan sebagian Riau di Sumatera.