Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perpres Diteken Jokowi, Jabatan Wamen ESDM Resmi Berlaku
Advertisement . Scroll to see content

Ini Posisi dan Tugas Wamen ESDM yang Bakal Diangkat Jokowi

Senin, 22 November 2021 - 19:00:00 WIB
 Ini Posisi dan Tugas Wamen ESDM yang Bakal Diangkat Jokowi
Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 (Perpres No.97/2021) tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Perpres No.97/2021 antara lain mengatur posisi dan tugas Wakil Menteri (Wamen) ESDM, tepatnya dalam pasal 2 hingga pasal 6.

Mengutip salinan dokumen Perpres No.97/2021 pasal 2 poin 1 hingga 4, ada 4 ketentuan mengenai posisi Wamen ESDM, yaitu: 

1. Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

2. Wamen ESDM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

3. Wamen ESDM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 

4. Wamen ESDM mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ESDM

Sementara tugas yang diemban Wamen ESDM tertuang dalam Perpres No.97/2021 pasal 2 poin 5, sebagai berikut : 

1. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

2. Mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian disebutkan pasal 3.

Secara rinci, dalam pasal 6 dijabarkan beberapa posisi yang ada di Kementerian ESDM:

a) Sekretariat Jenderal;
b) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
f) Inspektorat Jenderal;
g) Badan Geologi;
h) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
i) Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
j) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
k) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
l) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang. Athika Rahma

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut