Ini Sanksi jika Tak Lapor SPT Tahunan, Ada Denda hingga Pidana
Meski denda bersifat tegas dan berlaku bagi wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya, dalam Pasal 7 UU KUP juga mengatur ketentuan pengecualian penerapan sanksi pajak. Berikut pihak-pihak yang tidak terkena denda meski belum melaporkan SPT Tahunan pribadi di antaranya:
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
- Wajib pajak orang pribadi yang tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak orang pribadi yang berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia
- Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia
- Badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- Wajib pajak yang terkena bencana
- Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007. Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain: terkena kerusuhan massal, terkena musibah kebakaran, terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme, mengalami perang antar suku, dan mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Selain denda, wajib pajak juga harus mengetahui sanksi pidana jika terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 39 UU KUP, di mana setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Editor: Aditya Pratama