Ini Sistem Kerja Terbaru ASN di Wilayah PPKM Level 1 hingga 4
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 24/2021 terkait sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (22/10/2021). SE ini menggantikan SE MenPAn-RB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Perubahan ini dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melihat status penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini.
“Memperhatikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran Covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB No 23/2021,” demikian bunyi poin 1 SE tersebut.
Berikut rincian sistem kerja pegawai ASN:
A. Pelayanan Sektor Non Esensial
1. Wilayah Jawa dan Bali
a. PPKM Level 4: 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH)
b. PPKM Level 3: 25 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
c. PPKM Level 2: 50 persen bekerja di kantor atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin