Ini Sistem Kerja Terbaru ASN di Wilayah PPKM Level 1 hingga 4
c. PPKM Level 2 dan Level 1
1) Kabupaten/Kota zona hijau, zona kuning dan zina oranye diberlakukan 50 persen bekerja di kantor atau WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
2) Kabupaten/Kota zona merah diberlakukan 25 persen bekerja di kantor atau WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
B. Sektor Esensial
1. Wilayah Jawa dan Bali
a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 50 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
b. PPKM Level 2: Maksimal 75 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
c. PPKM Level 1: Maksimal 100 persen pegawai bekerja di kantor atau WFO
2. Wilayah Luar Jawa Bali
a. PPKM Level 4: Maksimal 50 persen bekerja di kantor atau WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin