Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat  Dunia Usaha Dapatkan Kredit Khusus dari Recovery Bond

Kamis, 26 Maret 2020 - 12:05:00 WIB
Ini Syarat  Dunia Usaha Dapatkan Kredit Khusus dari Recovery Bond
Pemerintah sedang fokus meminimalkan dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat penyebaran virus corona (Covid-19). (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

“Atau (kedua) kalaupun PHK, harus mempertahankan 90 persen karyawannya dengan gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya. Baru kita kasih kredit khusus dari recovery bond tadi,” ujar Susiwijono.

Namun demikian, Susiwijono mengakui perlu ada suatu langkah penyesuaian regulasi dahulu untuk melaksanakan wacana tersebut. Hal ini mengingat berdasarkan regulasi yang ada, BI hanya diperkenankan untuk membeli surat utang dari secondary market.

“Makanya pemerintah memerlukan Perppu. Kami menargetkan hari Jumat besok teman-teman di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyelesaikan Perppu untuk dasar di dalam penerbitan penerbitan recovery bond ini,” tutur Susiwijono.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut