Instansi Pemerintah Diminta Percepat Penetapan Status Penugasan PNS, Ini Alasannya
“Namun instansi pemerintah harus melakukan penyesuaian untuk menetapkan kembali PNS tersebut dalam status Penugasan berdasarkan PermenPANRB No. 62/2020 paling lambat 31 Desember 2021,” ucap dia.
Aba juga mengingatkan ketentuan dalam PermenPANRB No. 62/2020 tidak berlaku bagi PNS yang ditugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka.
“Artinya jika dia dikecualikan maka dia otomatis harus beralih status. Tapi sepanjang dia memenuhi syarat untuk penugasan sebagaimana kriteria yang tadi diuraikan maka dia bisa diberikan label penugasan,” tutur Aba.
Sekadar informasi, PNS yang diberikan penugasan harus memenuhi beberapa kriteria jabatan, yakni memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu. Selain itu, memiliki integritas dan moralitas yang baik, penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir. Terakhir memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibutuhkan oleh organisasi.
Terkait mekanismenya, PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya. Penugasan PNS pada Instansi pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan.
Editor: Jujuk Ernawati