Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Purbaya dan Luhut Tak Saling Sapa di Sidang Kabinet Picu Isu Keretakan Hubungan Keduanya
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Penyelamat Ekonomi di Tengah Covid-19, Menko Luhut: Terima Kasih Sawit 

Kamis, 03 Desember 2020 - 21:21:00 WIB
Jadi Penyelamat Ekonomi di Tengah Covid-19, Menko Luhut: Terima Kasih Sawit 
Di tengah pandemi Covid-19, industri kelapa sawit masih menjadi penyelamat ekonomi Indonesia. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebut industri kelapa sawit masih menjadi tulang punggung bagi perekonomian nasional. Bahkan, di tengah pandemi industri kelapa sawit masih menjadi penyelamat ekonomi Indonesia. 

Menurut Menko Luhut, industri sawit kembali membuktikan sebagai sektor usaha yang dengan kinerja terbaik dibandingkan bisnis lain. Di tengah pandemi, ekspor minyak sawit tetap positif meski ada penurunan permintaan di beberapa negara tujuan ekspor. 

Berdasarkan data yang dimilikinya, hingga September 2020 nilai ekspor sawit mencapai 13,84 miliar dolar AS. Angka tersebut mengalami penurunan, namun jumlahnya masih relatif tinggi apalagi jika dilakukan di tengah pandemi seperti saat ini. 

“Industri kelapa sawit merupakan industri yang cukup stabil tidak terpengaruh secara signifikan. Kita melihat ekspor minyak kelapa sawit Indonesia masih cukup tinggi,” ujarnya dalam acara Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) secara virtual, Kamis (3/12/2020). 

Sebab itu, Menko Luhut mengucapkan terima kasih kepada para pelaku industri kelapa sawit. Karena masih menjadi penopang ekonomi di saat pandemi. “Terima kasih Industri sawit telah menjadi penopang utama perekonomian Indonesia terutama di masa pandemi saat ini,” katanya. 

Ke depan, lanjut Menko Luhut, pemerintah akan selalu mendukung terciptanya kepastian berusaha di sektor sawit. Kepastian berusaha itu diharapkan semakin baik dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja. 

“Dalam UU tersebut diatur aspek tata kelola lahan, perizinan bagi industri sawit, dan kemitraan antara perusahaan dengan petani sawit,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut