Jadi Penyelamat Ekonomi di Tengah Covid-19, Menko Luhut: Terima Kasih Sawit
Semua aturan dalam UU Cipta Lapangan Kerja tersebut bertujuan untuk menciptakan kepastian dan kemudahan berusaha serta iklim investasi yang kondusif. Diharapkan investasi di industri sawit semakin baik dari mulai hulu hingga hilir.
“Diharapkan investasi pada industri sawit, baik di hulu dan di hilir akan semakin meningkat dengan adanya UU Cipta Lapangan Kerja dan peraturan turunannya,” kata Luhut.
Di sisi lain, Luhut juga menyampaikan tantangan yang masih dihadapi industri kelapa sawit yaitu kampanye negatif baik di dalam maupun luar negeri. Mengingat pentingnya industri ini bagi Indonesia.
Karena itu, lanjut Luhut, dirinya agar seluruh pihak bekerja sama untuk memerangi informasi negatif tentang sawit. Luhut juga menekankan pentingnya tata kelola industri sawit yang berkelanjutan.
“Saya mengapresiasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang telah secara konsisten mempromosikan dan mengkampanyekan industri kelapa sawit Indonesia,” kata Luhut.
Editor: Dani M Dahwilani