Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Efisiensi Anggaran, Pramono: Kami Usahakan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Dianggap Remeh, Aturan Ini Bisa Bikin Peserta SKD CPNS Terancam Gugur

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 12:12:00 WIB
Jangan Dianggap Remeh, Aturan Ini Bisa Bikin Peserta SKD CPNS Terancam Gugur
Ilustrasi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK Tahun 2021. (Foto: iNews.id/Rachmat Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) akan dimulai pada 2 September 2021.

Tahapan SKD akan dilaksanakan secara tatap muka, sehingga setiap CPNS dan PPPK wajib memenuhi protokol kesehatan dan aturan yang ditetapkan panitia penyelenggara di setiap instansi. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) akan melaksanakan SKD CPNS pada 2 September 2021 hingga 17 Oktober 2021. 

Selain mewajibkan peserta mematuhi protokol kesehatan, antara lain dengan menggunakan masker tiga lapis dan ditutup dengan masker kain, KemenPANRB juga menetapkan aturan mengenai pakaian yang wajib digunakan CPNS. 

Berikut aturan mengenai pakaian yang wajib digunakan peserta SKD CPNS sebagaimana tertuang dalam Pengumuman milik KemenPANRB No. B/126/S.KP.01.00/2021:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut