Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Cek Lokasi Banjir-Longsor di Aceh: Saya Ditugaskan Presiden Mendata Korban
Advertisement . Scroll to see content

Jawa-Bali Lepas dari PPKM Level 4, Mendagri Tak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik

Selasa, 16 November 2021 - 08:51:00 WIB
 Jawa-Bali Lepas dari PPKM Level 4, Mendagri Tak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.(Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Inmedagri No.57/2021, disebutkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin

2. Menunjukkan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

3. Menunjukkan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali

4. Menunjukkan hasil tes Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut. Dita angga

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut