Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Setujui Pengalihan 37 Penerima Beasiswa Pemda Papua ke LPDP
Advertisement . Scroll to see content

Jawa-Bali Lepas dari PPKM Level 4, Mendagri Tak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik

Selasa, 16 November 2021 - 08:51:00 WIB
 Jawa-Bali Lepas dari PPKM Level 4, Mendagri Tak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.(Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, tak lagi mengatur syarat perjalanan domestik setelah wilayah Jawa-Bali lepas dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Hal itu, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Inmendagri tersebut, tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik untuk wilayah Jawa-Bali seperti sebelumnya. Persyaratan perjalanan domestik diatur dalam ketentuan yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19).

“Persayaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” demikian bunyi ketentuan pada inmendagri tersebut.

Sebelumnya, Mendagri masih mengatur syarat perjalanan domestik wilayah Jawa-Bali, dalam Inmendagri No.57/2021, yang berlaku pekan lalu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut