Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Nataru, Kemenhub Masih Tunggu Petunjuk Teknis Aturan Rapid Antigen

Minggu, 20 Desember 2020 - 11:35:00 WIB
Jelang Nataru, Kemenhub Masih Tunggu Petunjuk Teknis Aturan Rapid Antigen
Rapid test antigen. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan Surat Edaran (SE) ihwal petunjuk teknis Rapid Test Antigen untuk sektor transportasi, khususnya dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Meski begitu, SE tersebut belum dipastikan kapan diterbitkan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, masih menunggu ketentuan dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan itu juga akan menjadi rujukan bagi SE baru tersebut. 

"Tergantung Satgas, karena akan jadi rujukan kami. Tapi paralel kami sudah mempersiapkan untuk sektor transportasi," ujar Adita saat dihubungi MNC Portal, Minggu (20/12/2020).

Usai Satgas Covid-19 menetapkan ketentuan, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk membuat SE baru di empat moda transportasi yaitu darat, laut, udara, dan perkeretaapian. 

Saat ini, Kemenhub masih mengacu kepada Surat Edaran Gugus Tugas tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang untuk masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Dalam SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 menyebut, syarat bepergian antarkota di semua moda adalah dengan menunjukkan bukti keterangan sehat melalui hasil tes rapid test dengan hasil nonreaktif atau PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari. 

Bagi penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas pengecekan PCR maupun rapid test diperkenankan membawa surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit. “Sampai saat ini perjalanan antar kota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020," kata dia.

Pemerintah akan memberlakukan aturan baru untuk perjalanan orang yang akan berpergian ke luar kota saat libur natal dan tahun baru. Salah satunya, mewajibkan penumpang yang menggunakan transportasi udara maupun darat wajib rapid test antigen H-2 keberangkatan. 

Sementara khusus penerbangan ke Bali, ada perbedaan. Pasalnya, penumpang diwajibkan untuk melakukan PCR tes H-2 pemberangkatan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, untuk aturan atau petunjuk rapid test antigen di sektor transportasi masih menunggu pengumuman dari tim gugus tugas Covid-19.

"Kita tunggu aturan umum dari gugus tugas Covid-19,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal, kemarin. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut