Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Airlangga Ungkap RI Punya Daya Tarik Investasi yang Kuat, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Bentuk Tim Percepatan Keanggotaan RI di OECD, Airlangga Hartarto Jadi Ketua 

Sabtu, 27 April 2024 - 21:20:00 WIB
Jokowi Bentuk Tim Percepatan Keanggotaan RI di OECD, Airlangga Hartarto Jadi Ketua 
Presiden Jokowi menunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD. (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development) atau Tim Nasional OECD. Pada Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD.

Sebelumnya, menindaklanjuti intensi Pemerintah Indonesia, Dewan OECD telah memutuskan untuk membuka diskusi aksesi dengan Indonesia sejak 20 Februari 2024. OECD kemudian telah menyusun dan membahas Peta Jalan Aksesi Keanggotaan Indonesia yang telah disepakati oleh Dewan OECD pada 29 Maret 2024. 

Proses tersebut tergolong relatif cepat, yakni selama tujuh bulan, sejak Indonesia menyampaikan intensinya secara resmi untuk menjadi anggota OECD pada bulan Juli 2023.

“Proses aksesi Indonesia adalah peristiwa penting bagi anggota dan mitra OECD. Sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang diundang untuk membuka diskusi aksesi OECD dan ekonomi terbesar di kawasan dengan pertumbuhan tercepat di dunia, Indonesia bertekad untuk memperdalam integrasi dan membuka jalan transformatif menuju pertumbuhan dan ketahanan untuk seluruhnya,” ujar Airlangga dalam keterangannya dikutip, Sabtu (27/4/2024).

Adapun, Tim Nasional OECD memiliki empat tugas. Pertama, menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. Kedua, mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya.

Ketiga, mengidentifikasi, mengategorisasikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan. Keempat, merumuskan dan melaksanakan strategi pelaksanaan komunikasi publik dan diseminasi informasi terkait persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut