Jokowi Minta Garam Impor Tak Bocor ke Pasar Konsumsi
Terbitnya PP ini berawal dari ketimpangan data permintaan impor garam industri dari KKP yang dirilis hanya 2,1 juta ton garam. Padahal Kemenperin melaporkan kebutuhan impor garam industri sebesar 3,7 juta ton.
Maka dari itu, Jokowi atas pertimbangan saran kementerian terkait memutuskan bahwa rekomendasi serta pengaturan impor garam industri diserahkan tanggung jawabnya ke Kemenperin.
“Itu Jangan diperdebatkan lagi. Karena itu permasalahan waktu itu. Perindustrian punya UU yang menjamin kebutuhan bahan baku indusutri. Menteri KKP punya UU. Presiden boleh dong. Kecuali Presiden batalkan substansi uu. Ini kan garam industri. Tapi kalau garam konsumsi tetap enggak diubah. Jadi enggak langgar UU. Dua-duanya lex specialis,” tutur Darmin.
Editor: Ranto Rajagukguk