Jokowi Restui Pembentukan Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata, Erick Thohir Semringah
Erick mengungkapkan, Penas memiliki tingkat fleksibilitas restrukturisasi organisasi yang tinggi. Dengan total karyawan sebanyak lima orang dan satu anak usaha, transformasi Penas sebagai Induk Holding akan lebih mudah dan ringkas. Atas dasar itu, pihaknya menetapkan Penas sebagai induk holding.
"Status kepemilikan Penas oleh pemerintah sebesar 100 persen dan pihak kreditur saat ini yang mayoritas notabene adalah BUMN lain juga menjadi faktor-faktor pertimbangan untuk mempersingkat proses pembentukan holding " ujar Erick.
Sedangkan status anggota holding, Kementerian BUMN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 yang menjelaskan kepemilikan mayoritas yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50 persen saham pada perusahaan anak eks BUMN. Hal ini dimaksudkan agar negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk serta terkait pula dengan perlakukan disamakan dengan perusahaan pelat merah.
"Bahwa BUMN yang berubah status menjadi anak perusahaan BUMN tetap diperlakukan sama sebagaimana diberlakukan bagi BUMN. Kementerian BUMN yang tetap memiliki saham dwiwarna pada masing-masing entitas holding tetap mendapatkan pengawasan dari Kementerian BUMN," kata dia.
Editor: Ranto Rajagukguk