Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tips MotionTrade: Diversifikasi Investasi dengan Exchange Traded Fund
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Sahkan Aturan Super Deduction Tax, Begini Isinya

Selasa, 09 Juli 2019 - 10:42:00 WIB
Jokowi Sahkan Aturan Super Deduction Tax, Begini Isinya
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mensahkan aturan super deduction tax. Insentif fiskal ini diberikan untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Aturan tersebut dituangkan oleh presiden dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019 yang merupakan revisi atas PP 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Aturan itu diteken 25 Juni 2019.

Dalam revisi PP tersebut, terdapat sejumlah kriteria industri yang dilonggarkan untuk memperoleh keringanan pajak. Insentif tersebut diberikan dalam bentuk yang bervariasi. Berikut kriteria industri yang mendapatkan fasilitas tersebut dari yang sebelumnya tidak memperoleh:

1. Wajib pajak (WP) yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir. Kriterianya memiliki keterkaitan luas, memberikan nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi ekonomi nasional. Fasilitas: pembebasan atau pengurangan PPh Badan (pasal 29)

2. WP yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha industri padat karya. Fasilitas: pengurangan penghasilan neto 60 persen dari jumlah penanaman modal. (pasal 29A)

3. WP yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, magang, atau pembelajaran dalam rangka mendukung SDM. Fasilitas: pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk vokasi. (pasal 29B)

4. WP yang melakukan penelitian dan pengembangan di Indonesia. Fasilitas: pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk R&D. (pasal 29C)

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut