Jokowi Setujui Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2020, Ini Tarif Barunya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan. Kenaikan tersebut dilakukan dengan alasan peningkatan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Persetujuan Jokowi dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 yang ditandatangani pada 24 Oktober 2019. Perpres tersebut merevisi Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yaitu pasal 29, 30, 33, dan 34.
Besaran kenaikan tersebut sesuai usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Usulan Menkeu itu terkait dengan kenaikan iuran untuk peserta mandiri alias Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja yang lebih tinggi dari usulan DJSN.
Berikut tarif baru iuran BPJS Kesehatan per kepala terhitung 1 Januari 2020:
Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Diusulkan Berlaku Tahun Depan
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk fakir miskin dan tidak mampu
Kelas III Rp42.000 (sebelumnya Rp23.000)
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pegawai swasta, ASN, TNI/Polri
Untuk swasta, persentase gaji yang dipotong tetap 5 persen, namun batas atas (threshold) yang bisa dipotong naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta