Jokowi Setujui Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2020, Ini Tarif Barunya
Rabu, 30 Oktober 2019 - 09:30:00 WIB
Untuk ASN dan TNI/Polri, persentase gaji yang dipotong tetap 5 persen, namun penghasilan yang dipotong akan dihitung berdasarkan take home pay (THP), bukan gaji pokok. Batas atas juga naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta.
3. Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
Kelas I Rp160.000 per bulan (sebelumnya Rp80.000)
Kelas II Rp110.000 per bulan (sebelumnya Rp51.000)
Kelas III Rp42.000 per bulan (sebelumnya Rp25.500)
Editor: Rahmat Fiansyah