Jokowi Soroti Realisasi Belanja Kementerian/Lembaga, Hingga Agustus 2022 Baru Rp575,8 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memyoroti realisasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung hari ini, Selasa (11/10/2022).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perkenomian), Airlangga Hartarto, dalam sidang tersebut Presiden Jokowi kembali mengingatkan para menteri untuk segera merealisasikan belanja K/L di kuartal IV 2022.
"Per 31 Agustus 2022, realisasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) adalah sebesar Rp575,8 triliun, dimana belanja pegawai sebesar Rp170,5 triliun, naik 4,8 persen dibandingkan tahun lalu (yoy)," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Jakarta.
Selain belanja pegawai, lanjutnya, tercatat belanja barang sebesar Rp221,9 triliun yang terdiri dari belanja barang lain Rp161 triliun dan PEN Rp60,9 triliun.
Adapun pemanfaatan belanja barang tersebut, antara lain di Kementerian Kesehatan untuk klaim pasien, insentif nakes, dan vaksinasi, Kementerian Pertahanan untuk alutsista, kemudian juga untuk Kementerian Keuangan untuk biodiesel dan beasiswa LPDP, dan Kementerian Agama terkait BOS.
Sedangkan belanja modal sebesar Rp87,4 triliun. "Ini juga pemanfaatannya untuk peralatan dan permesinan Rp39,9 triliun, ini di Kemhan, Polri, dan di gedung bangunan Rp10,5 triliun, juga di jalan dan jaringan irigasi sebesar Rp30,3 triliun," ungkap Airlangga.
Sementara untuk pendapata negara, Airlangga melaporkan, pendapatan negara hingga Agustus 2022 sebesar Rp1.764,8 triliun atau 49,8 persen, penerimaan perpajakan Rp1.378 triliun atau 53,2 persen, dan penerimaan pajak Rp1.171 triliun atau naik 58 persen dibandingkan tahun lalu.
Kemudian penerimaan bea dan cukai Rp206,2 triliun atau 30,5 persen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp386 triliun atau 38,9 persen, sedangkan belanja negaranya Rp1.657 triliun.
"Sehingga terjadi keseimbangan primer sebesar Rp342,1 triliun dan Indonesia per Agustus 2022 surplus Rp107,4 triliun," tutur Airlangga.
Editor: Jeanny Aipassa