Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pidato di Bloomberg New Economy, Jokowi Prediksi Revolusi Robot Humanoid 5-15 Tahun ke Depan
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken Perpres Cukai Rokok Bisa Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Selasa, 18 September 2018 - 15:35:00 WIB
Jokowi Teken Perpres Cukai Rokok Bisa Tambal Defisit BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP memastikan Presiden telah menandatangani perpres tersebut. Kendati demikian, dia belum mengetahui nomor dan isi dari perpres tersebut.

"Perpres sudah ditandatangani dan sedang diundangkan di Kumham," ujar Johan Budi saat dikonfirmasi, Selasa (18/9/2018).

Dengan perpres ini, penerimaan cukai rokok akan dialokasikan ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan. Defisit BPJS Kesehatan sejauh ini mencapai Rp16,5 triliun sementara cukai rokok dari daerah diperkirakan sekitar Rp13 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan perpres baru yang diteken Presiden ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang JKN.

Mardiasmo menjelaskan dengan perpres baru ini, pemerintah pusat bisa menggunakan pajak rokok yang merupakan hak pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga Kota/Kabupaten untuk program JKN termasuk untuk membantu menutup defisit keuangan eks PT Asuransi Kesehatan (Askes).

Adapun mekanismenya, dari 50 persen penerimaan pajak rokok daerah sebanyak 75 persennya akan dialokasikan untuk program JKN. (Fakhrizal Fakhri)

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut